Mahasiswa/i (peserta kuliah formal) Kelas Paralel (Hybrid) yaitu orang-orang yg telah bekerja maupun orang-orang yg belum berkarir.
Para mahasiswa/i ini sepanjang masa bergotong-royong dan saling memberi bantuan memperoleh penyelesaian problematik masing-masing . Baik problematik dlm rangka pekerjaan, akademik, keuangan / ekonomi, maupun problematik lainnya. Juga dgn lulusannya, memperoleh ikatan yg kuat utk saling memberi bantuan sesama lulusannya.
Selama ini mhs yg telah bekerja, sepanjang masa bisa meningkatkan karir serta penghasilannya selama kuliah formal. Mereka memiliki perbaikan karir serta perbaikan penghasilan dari sesama mhsnya.
Sedangkan pd waktu ini faktanya mhs yg belum bekerja, akan memperoleh pekerjaan dari rekan-rekan mahasiswa/inya maupun lulusannya, terlebih sesama mhs yg telah berkarir (sebagai enterpreneur, manajer, karyawan, petugas, Polri, dan sebagainya).
Solusi Cerdas
Jadi, utk masyarakat yg telah berkarir dan relatif kesusahan di dalam menaikkan karir dan menaikkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kelas Paralel (Hybrid) ini yaitu solusi utama (solusi terbaik) utk meningkatkan diri. Adalah menaikkan studi formalnya beserta meningkatkan pengalaman, karir, dan penghasilan.
Utk masyarakat yg belum bekerja dan relatif kesusahan dlm rangka memperoleh kerja. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kelas Paralel (Hybrid) ini yaitu solusi utama (solusi terbaik) utk memiliki pekerjaan. Adalah meningkatkan pengalaman melalui mereka (sesama mhsnya) yg telah bekerja, dan akhirnya memperoleh pekerjaan dari rekan-rekan mahasiswa/inya maupun dari lulusan atau pihak lainnya. beserta menaikkan studi formalnya ke jenjang yg lebih tinggi (S1 / Sarjana atau D3 / Diploma Tiga atau S2 / Magister) di institusi pendidikan tinggi swasta terkait. |
Penjelasan singkat mengenai P2K / PKK (Kelas Paralel, Program Kuliah Karyawan) Sebagaimana UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Serta "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" adalah lafal Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20 Th.2003). Dan pd Penjelasan Peraturan tersebut ditulis : "Multi entry-multi exit system."
Demikian juga "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah isi Undang-Undang NKRI Nomor 20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan pd waktu ini faktanya sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (terlebih pegawai / pekerja). Juga terdapat sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan ekonomi (keuangan).
Maksud dan Tujuan melaksanakan Kelas Paralel ini Untuk melakukan keperluan tersebut Perguruan Tinggi Swasta terkait menyelenggarakan Kelas Paralel (Hybrid) ini beserta melaksanakan Komitmen Sosial. Yakni dengan menyediakan kesempatan kepada semua warga negara lulusan SMA/SMK, D3/Poltek/Akademi, D1, D2, Sarjana / setaraf, dan sebagainya, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang maupun mempunyai keterbatasan ekonomi (keuangan), utk meningkatkan kuliah formal (atau pindah jurusan) ke jenjang S1 / Sarjana atau D3 / Diploma Tiga atau S2 (Pascasarjana/Magister) pd jurusan yg disukai, secara layak serta berkualitas disesuaikan dengan keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta terkait. Juga Uang kuliahnya diperhitungkan dengan komitmen yg tinggi serta proses pemikiran matang2 agar menjadi ringan bagi calon mhs, dikarenakan selain diberikan fasilitas bantuan ekonomi / keuangan dalam bentuk subsidi silang, demikian juga dgn memberi fasilitas angsuran uang studi tanpa adanya bunga, sehingga bisa dicicil bulanan berdasarkan kekuatan calon mahasiswa.
Disebabkan dilaksanakan dengan kompetensi tinggi, sistem studi Kelas Paralel sangat cocok bagi karyawan yg sibuk dengan pekerjaannya maupun utk yg bukan karyawan. Selain perkuliahan secara tatap muka di ruang kelas, juga menerapkan pelbagai metode efektif melalui tugas khusus perorangan/kelompok yg terarah dan komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs bisa menuntaskan studi tepat waktu.
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Paralel (Hybrid) juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu lainnya dan menerapkan bantuan mereka; ahli menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta disesuaikan dgn bidang keilmuannya, ahli mengikuti perkembangan baru pd bidang keilmuannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
Lulusan Kelas Paralel diberi pembekalan pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian serta kemahiran utk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yg berdasarkan bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu disesuaikan dgn bidang keilmuannya, sekaligus diberi pembekalan keahlian utk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya.
Lulusan Kelas Paralel memperoleh keahlian melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan; ahli meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian profesional dan cara pandang yg komprehensif, serta keahlian penguasaan teori yg kuat sekaligus penerapannya; dan ahli menaikkan sikap mental kompeten yg berorientasi pd penanganan solusi persoalan bertumpu alur berpikir-sistem.
Lulusan Kelas Paralel ditargetkan utk menjadi Sarjana (Strata Satu / S-1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D-III) serta Magister/Master (S-2) disesuaikan dengan dengan jurusannya, yg bisa menaikkan kemahirannya dgn bekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga ahli memperoleh penyelesaian persoalan sekaligus meningkatkan ilmu pengetahuannya. |
| |
| |