Pusat Layanan
Telp/Fax : (021) 8762004, 8762002
HP : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9028
Penampilan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
HOME

Pendaftaran Online

Profile Mpu Tantular

Penerimaan Mhs Baru
Tes Masuk/Ujian Lisan Terpadu
Pendaftaran Online
Biaya Pendidikan
Info Komprehensif

Jurusan
Prospek & Karir Lulusan
Kurikulum (Mata Ajaran)

Undang2 Sisdiknas & UUD 45
Mendukung Evening Course

Sistem Pendidikan
Jadwal Kuliah & Dosen
Lama Kuliah & Jml SKS

Layanan Umum
Meningkatkan Karir

Jaringan / Kumpulan Web
Universitas Mpu Tantular Jakarta

Kumpulan Web Reguler
Kumpulan Web Kelas Karyawan
Kumpulan Web Kuliah Sore/Malam
Kumpulan Web Utama




Pilih    Indonesia English
Universitas Mpu Tantular Jakarta
Lihat juga :   Program Kuliah Reguler Pagi   Program Kuliah Sore/Malam
Lihat juga :   ⌸ Soal-Jawab Psikotes/TPA   ⌸ Pendaftaran Online   ⌸ Maksud dan Tujuan   ⌸ Syarat Calon Mhs, Tata Cara & Jadwal
Pendaftaran
  ⌸ Berbagai Publikasi   ⌸ Seluruh Literatur Bebas   ⌸ Pengajuan Beasiswa Studi   ⌸ Download Brosur   ⌸ Jadwal Kuliah & Dosen   ⌸ Program Kelas Gratis   ⌸ Daftar Web Universitas Mpu Tantular
Jakarta
  . . . . perlihatkan lainnya
Legalitas Evening Course Program Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Evening Course Program merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Evening Course Program memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Layanan
Email :  Contact Us   silakan klik


HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9028
Telp/Fax : (021) 8762004, 8762002
Kampus A : di  Gedung A Jl. Cipinang Besar No 2
Kampus B : di  Gedung B Jl. Puri Kembangan No 2
     Jadwal Ujian Try Out    Perkuliahan Paralel    Program Kuliah Khusus    Program Perkuliahan Gratis    Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur    Pengajuan Keringanan Uang Studi    Seluruh Literatur Bebas    Bursa Karir    Buku Tutorial      Soal-Jawab Psikotes/TPA    Berbagai Perdebatan    Berbagai Publikasi


Evening Course Program
  ⚫   Kualitas Jurusan A+